Senin, 16 Agustus 2010

Najis dan halal-haram

Maret 29, 2006 oleh agusset

Usai shalat Jumat minggu lalu, seorang kawan dari Riau daratan yang sudah lama tinggal di Hamburg bertanya tentang dua hal kepada saya dan seorang kawan lain. Pertanyaan pertama yang ditanyakan adalah tentang memakai sabuk kulit buaya atau babi, "apakah itu najis atau tidak?" Pertanyaan kedua tentang membeli daging ayam, kambing atau sapi di toko atau supermarket biasa yang ada di Hamburg (maksudnya toko yang bukan dikelola oleh orang Islam dari Turki atau tanpa label halal), "apakah daging yang dibeli di sana itu halal atau tidak?"

Pertanyaan yang menarik dan selalu hangat didiskusikan selama ini. Di pengajian rutin mingguan yang sering saya ikuti, pernah beberapa kali dibahas tentang masalah itu. Ada dua pendapat yang berbeda sejauh ini berkaitan dengan pertanyaan kesatu. Sebagian besar peserta pengajian menyatakan selain haram babi juga najis, sementara itu sebagian kecil lainnya menyatakan bahwa babi hanya haram untuk dimakan, dan kulitnya jika telah disamak maka menjadi tidak najis, demikian juga dengan kulit buaya.

Berkaitan dengan pertanyaan kedua, secara garis besar juga terdapat dua pendapat berbeda. Sebagian besar menyatakan bahwa daging ayam, kambing atau sapi yang dibeli di toko-toko atau supermarket yang biasanya adalah haram karena proses penyembelihannya dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, dimana penekanan utamanya adalah: "pada saat disembelih disebutkan nama Allah". Sementara itu, sebagian kecil lainnya menganggap bahwa daging yang dibeli tetap halal karena penyebutan nama Allah pada saat menyembelih bukanlah hal yang wajib.

Dalam kesempatan ini saya tertarik untuk menguraikan argumentasi yang diberikan oleh pendapat minoritas yang menyatakan bahwa daging yang dibeli di toko atau supermarket biasa di Hamburg itu adalah halal. Landasan yang mereka gunakan adalah sama saja dengan pendapat para mayoritas, yaitu Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 (dan beberapa surat lain yang memiliki isi yang hampir sama seperti Al-Maidah ayat 3, Al-An'am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115).

Sekarang mari kita tinjau bunyi dari surat Al-Baqarah ayat 173 tersebut:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah….

Perhatikan kalimat "dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah". Menurut mereka, kalimat itu menyatakan bahwa binatang yang pada saat kita menyembelihnya menyebutkan nama selain Allah yang diharamkan dagingnya. Artinya, kalau kita tidak menyebut nama-nama lain selain Allah (dan juga tidak menyebut nama Allah), maka itu tidak haram. Dan sebaliknya, jika pada saat menyembelih kita menyebut nama Allah, tetapi juga menyebut nama-nama lain selain Allah, maka dagingnya akan menjadi haram meskipun telah disebutkan nama Allah. Hal ini terjadi karena ada penyebutan nama lain selain Allah.

Demikianlah sedikit bincang-bincang singkat dan diskusi menarik yang sering kami lakukan tentang aturan dalam Islam. Sejauh ini selalu saja ada perbedaan tafsir atas surat atau ayat yang sama. Buat saya, hal itu tidak menjadi masalah karena memang penafsiran manusia akan suatu hal bisa saja jauh berbeda. Yang terpenting adalah tidak saling bermusuhan, menghujat, menyalahkan, mengafirkan, dan sejenisnya hanya karena berbeda pendapat dan penafsiran.

Anda punya pendapat lain? Silahkan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar